LIN Sulut menilai proyek ini sarat rekayasa, pengondisian vendor, dan melanggar prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BPK menegaskan, penggunaan e-katalog lokal tanpa dasar efisiensi mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp518.700.000.
Atas dasar itu, LIN Sulut menyebut temuan tersebut memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada kerugian negara nyata Rp518,7 juta.
Karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa agar ditangani secara hukum,” tegas Rompas lagi.
LIN Sulut juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Tipikor:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
“Jadi, meskipun uangnya dikembalikan, perbuatan koruptif tetap harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh mentolerir penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya.
