Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, membantah adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
“Pengadaan itu tidak bermasalah. Semua perangkat masih berfungsi dan digunakan hingga saat ini. Kami masih punya dua unit yang aktif sampai sekarang,” ujar Wuwungan sambil menunjukkan perangkat yang dimaksud.
Ia menambahkan, anggaran dan teknis pengadaan berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga berita ini diturunkan, PPK belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian, LIN Sulut menegaskan bahwa penerimaan hasil audit BPK maupun pengembalian kerugian tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Bukti dan nilai kerugian sudah jelas. Sekarang tinggal penegak hukum di Polres Minahasa yang harus bergerak cepat menegakkan keadilan,” pungkas Rompas.
[**/ARP]
