Berdasarkan hasil audit BPK, Dinas Pendidikan Minahasa membeli 225 unit Chromebook dengan total nilai Rp1.701.750.000.
Rinciannya, 195 unit merek Axioo dibeli seharga Rp7.570.000 per unit, dan 30 unit merek Libera senilai Rp7.520.000 per unit.
Padahal, menurut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023, harga tertinggi Chromebook secara nasional hanya Rp5.000.000 per unit (belum termasuk ongkos kirim).
Rompas menjelaskan, unsur pidana terletak pada penyalahgunaan wewenang dan pengondisian harga oleh pejabat pengadaan yang secara sengaja tidak mengikuti ketentuan e-katalog nasional.
“Unsur pidananya jelas: ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh PPK dan panitia pengadaan yang memilih e-katalog lokal tanpa dasar efisiensi, padahal itu menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Ini termasuk perbuatan memperkaya diri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Rompas.
Melanggar Prinsip Efisiensi Pengadaan
