Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai kurang berperan dalam pengawasan.
Meski proyek jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, masyarakat berharap pemerintah daerah tetap aktif melakukan kontrol sosial demi menjamin kualitas pembangunan di daerah.
“Tidak terlihat ada pengawasan. Kalau sudah rusak baru muncul alasan bukan kewenangan daerah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan agar dilakukan penyelidikan juga disampaikan aktivis anti korupsi Sulut, Eddy Rompas. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam proyek tersebut.
“Jika benar terjadi pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diusut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, S.T., M.T., M.Sc., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/3/2026) terkait berbagai dugaan tersebut, termasuk aspek pengawasan, evaluasi terhadap kontraktor, hingga jaminan kualitas pekerjaan.
Namun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan konkret dan justru mengarahkan wartawan untuk mengakses informasi melalui situs resmi BPJN.
“Silakan melalui www.bpjn.sulut.pu.go.id,” jawabnya singkat melalui pesan teks WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi rinci dari pihak BPJN Sulut terkait dugaan teknis maupun langkah evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. (NAGS)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
