Alih-alih menerima tawaran pertolongan medis dan penyelesaian ke Polsek, Hukum Tua menolak dan justru meninggalkan lokasi dengan ucapan yang kini menjadi sorotan hukum:
“Tunggu ngoni tamo pi pangge masyarakat!”
Kurang dari dua jam kemudian, tepat pukul 10.50 WITA, sekelompok orang datang dan membakar mobil beserta isinya.
Menurut sejumlah saksi, aksi ini tampak terkoordinasi.
“Ini bukan aksi spontan. Terlihat seperti massa yang sengaja dikumpulkan dan digerakkan,” ujar tiga saksi dari Tomohon — Rifal Woy, Valen Polii, dan Jiel Langitan — yang menyaksikan langsung kejadian sekaligus mendengar ancaman Hukum Tua sebelumnya.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur pidana pengrusakan dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan emosional yang membungkus kekerasan. Klien kami mengalami kerugian besar, baik materiil maupun psikis. Ini murni kejahatan yang harus diproses secara hukum,” tegas Marchelino Mewengkang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap Hukum Tua.
