JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika. Penetapan DPO dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa upaya pengejaran terhadap Ko Erwin kini menjadi prioritas timnya. “Benar, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih pengejaran DPO Erwin. Proses penyidikan dan penangkapan terus berjalan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Ko Erwin tercantum dalam surat DPO nomor DPO /23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, ini memiliki ciri-ciri khas, yakni tinggi badan 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, serta warna kulit sawo matang.
Untuk mempermudah pengawasan dan penangkapan, polisi juga melampirkan empat lokasi tempat tinggal Ko Erwin yang akan menjadi fokus patroli dan pemantauan.
Ko Erwin dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan 2026 tentang KUHP dan Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2). Penetapan pasal-pasal tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan Ko Erwin dalam jaringan narkoba yang terstruktur, sistematis, dan lintas wilayah.
Langkah Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas jaringan yang dijalankan Ko Erwin dan potensi penyelundupan narkotika ke berbagai wilayah. Dalam beberapa bulan terakhir, Ko Erwin diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dengan modus pengiriman melalui jalur darat dan laut.
Brigjen Pol. Eko menambahkan bahwa tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian daerah dan instansi terkait untuk memastikan penangkapan Ko Erwin dapat dilakukan sesegera mungkin. “Kami menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Ko Erwin untuk segera melaporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Penerbitan DPO ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Indonesia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap bandar narkoba yang telah lama menjadi target aparat penegak hukum. Koordinasi lintas daerah dan pemantauan di lokasi-lokasi strategis menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar Ko Erwin dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
[**/IND]
