Pemerintah Perketat Belanja TIK, Cegah Pemborosan

JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah Republik Indonesia memperketat pengelolaan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah pemborosan akibat pembangunan aplikasi pemerintah yang tidak saling terhubung atau duplikasi sistem.Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

RIPDN menjadi panduan jangka panjang transformasi digital pemerintahan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola yang efisien, transparan, dan terintegrasi.“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi adalah semangat utama dari Bapak Presiden.

Setiap belanja TIK harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menambah aplikasi baru,” tegas Meutya Hafid.Dalam kebijakan baru ini, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance).

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Tujuannya agar pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung interoperabilitas antar sistem.Masalah klasik banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri, tidak saling terhubung, atau hanya digunakan sebagian pihak menjadi perhatian utama pemerintah.

Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang berfungsi sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.“Melalui SPLP, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tetapi menggunakan mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan diaudit untuk menjaga integritas data,” jelas Meutya Hafid.

Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan sejak tahap awal perancangan, sehingga integrasi data dan layanan dapat berjalan optimal. Selain itu, seluruh instansi diwajibkan mengikuti proses audit teknologi secara ketat.

Pemerintah juga menuntut setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keamanan sistem dan data, sekaligus memastikan setiap proyek digital sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Meutya menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga transformasi budaya kerja. “Kita ingin mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan utuh dan efisien (whole of government). Ini membutuhkan koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mengefisiensikan anggaran, tetapi juga mempercepat layanan publik berbasis digital yang terintegrasi, aman, dan transparan.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital nasional harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia, mendukung percepatan pembangunan, dan menjawab tuntutan era digital yang semakin kompleks.

Dengan RIPDN 2025–2045 sebagai panduan, pemerintah menargetkan transformasi digital yang berkelanjutan, mengurangi pemborosan anggaran, dan membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi, interoperabel, dan efisien.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *