MINAHASA, PRONews5.com — Penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar mulai mengarah pada dua pejabat penting: Sekretaris DPRD Minahasa Ria Suwarno dan mantan Plt Sekwan Robert Ratulangi.
Keduanya dinilai mengetahui proses lengkap mulai dari kemunculan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan dana.
Proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut dipertanyakan karena kondisi gedung tetap tidak layak dipakai meski anggarannya telah cair 100 persen.
Sejumlah temuan fisik dinilai buruk: tehel lama masih dipakai, dinding tempel, hingga hasil finishing tidak rapi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah memeriksa berbagai pihak terkait, di antaranya PPK, kontraktor, serta Ria Suwarno dan Robert Ratulangi.
“Beberapa orang sudah diperiksa. Masih tahap penyelidikan,” ujar salah satu sumber internal Kejari, Jumat (7/11).
Seorang pegawai Kejari memastikan bahwa seluruh dokumen proyek, termasuk dokumen pencairan, telah diamankan untuk dianalisis. “Semua berkas sudah diambil. Ini masih penyelidikan,” ujarnya.
Informasi dari internal DPRD Minahasa menunjukkan bahwa anggaran rehabilitasi tersebut tidak pernah dibahas di Komisi maupun Badan Anggaran. Namun dana itu tiba-tiba muncul dalam RKA dan langsung dieksekusi.
“Ini proyek yang muncul begitu saja. Tidak pernah dibahas, tapi langsung jalan,” ungkap seorang anggota DPRD.
Keanehan semakin terlihat dari pola rotasi jabatan Sekwan:
• RKA proyek diduga muncul saat jabatan Sekwan dijabat Ria Suwarno.
• Ketika jabatan berpindah ke Robert Ratulangi, pekerjaan tetap berjalan.
• Namun pencairan anggaran justru selesai ketika Ria kembali menjabat Sekwan.
“Ria dan Robert adalah dua nama yang paling mengetahui alur anggaran ini,” kata sumber DPRD.
