Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. bergerak cepat ke lokasi, menangkap kedua pelaku, serta menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan sebatang kayu.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, aparat tidak akan memberikan ruang bagi tindak kekerasan yang melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar tidak terjerumus pada konsumsi miras dan membawa senjata tajam.
Selain berbahaya, hal ini bisa menghancurkan masa depan mereka sendiri,” ujar Iptu Agus Kadek Surya Darma.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. melalui himbauan kantibmas menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan remaja.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa.
[**/ARP]
