TOMOHON, PRONews5.com — Koordinator aksi damai tenaga harian lepas (THL) Kota Tomohon, Alfa Wenas, kembali menegaskan adanya dugaan permainan dan ketidakadilan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diumumkan Pemerintah Kota Tomohon pada awal Oktober 2025.
Aksi damai tersebut digelar pada 7 Oktober 2025 di Kantor Wali Kota Tomohon sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan diskriminasi terhadap tenaga harian yang telah lama mengabdi.
Wenas mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam hasil seleksi tersebut.
Salah satunya, peserta berinisial MP yang menurut sistem tercatat tidak hadir dalam ujian, namun justru dinyatakan lulus. Ia menilai hal ini membuktikan adanya permainan dalam proses verifikasi dan kelengkapan berkas.
“Kami punya data. Ada peserta yang tidak hadir dalam ujian tapi dinyatakan lulus.
Selain itu, ada juga tenaga pramubakti yang baru dua bulan lebih bekerja dan tenaga kontrak yang belum dua tahun masa kerja, tapi sudah mendapatkan kelengkapan berkas dari SKPD dan kelurahan tertentu.
Ini menunjukkan adanya permainan dalam proses kelengkapan berkas,” ujar Wenas kepada PRONews5.com, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, sistem prioritas rekrutmen juga tidak dijalankan secara konsisten.
Kategori R2 dan R3 yang seharusnya menjadi prioritas justru banyak yang tersingkir, sementara kategori R4 dengan nilai lebih rendah malah diterima.
“Ada apa dengan semua ini? Kategori prioritas seperti R2 dan R3 malah tersingkir, sementara R4 dengan nilai rendah justru masuk. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurut Wenas, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu.
Banyak tenaga harian yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun, tapi tersingkir hanya karena alasan administratif seperti tidak terdaftar di database BKN.
Padahal UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN menjanjikan penyelesaian status bagi tenaga non-ASN,” ujarnya.
