Selain masalah gaji, sejumlah perangkat juga menyoroti keganjilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mereka mengaku sudah melunasi pajak tahun lalu, tetapi tahun ini justru muncul tagihan baru disertai denda tanpa alasan yang jelas.
“Tahun lalu PBB sudah torang setor. Tapi tahun ini keluar bliet baru, padahal torang so bayar, malah ada denda,” ungkap sumber lainnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Raraatean, Selty Rampengan, yang berusaha dikonfirmasi PRONews5.com, belum berhasil dihubungi.
Nomor telepon miliknya dengan akhiran 8048 berkali-kali dihubungi namun tidak aktif saat dihubungi pada Selasa (28/10/2025).
“Mungkin ibu Hukum Tua ada kase mati dia p handpone,” tambah salah satu perangkat lainnya.
Para perangkat desa berharap Bupati Franky Donny Wongkar segera menindaklanjuti laporan ini dengan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Minsel untuk memeriksa penggunaan anggaran dan memastikan hak perangkat segera dibayarkan.
Sebagai catatan, Desa Raraatean berada di wilayah Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan pekebun. Hukum Tua yang menjabat saat ini adalah Selty Rampengan. (MW)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
