TOMOHON, PRONews5.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar potensi pemborosan anggaran sebesar Rp35.418.600 dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tomohon tahun anggaran 2024.
Dana publik tersebut diketahui tetap mengalir untuk peserta yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili, akibat kelalaian pembaruan data dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menegaskan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dari APBD Kota Tomohon dilakukan tanpa verifikasi data terkini, sehingga penerima bantuan tidak lagi memenuhi syarat.
Total dana yang digunakan mencapai Rp12,85 miliar, dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Audit BPK juga menemukan keterlambatan pembayaran iuran. Iuran untuk periode Oktober–Desember 2023, misalnya, baru dibayarkan pada Juli 2024.
Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Nota Kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Tondano dan Pemerintah Kota Tomohon, yang mengharuskan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan.
Keterlambatan itu menunjukkan lemahnya disiplin administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih parah lagi, data kepesertaan tidak dimutakhirkan sebagaimana mestinya. Sejumlah peserta yang telah meninggal dunia atau pindah ke luar daerah masih tercatat sebagai penerima bantuan, dan iurannya tetap ditanggung menggunakan APBD.
