TOMOHON, PRONews5.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp118.835.520 oleh Pemerintah Kota Tomohon pada tahun anggaran 2024.
Dana tersebut dibayarkan kepada peserta yang tidak berhak, termasuk mereka yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, hingga bukan pekerja rentan.
Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas belanja iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.
Dari total anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp280,007 miliar, terealisasi Rp260,092 miliar atau 92,89 persen.
Di dalamnya terdapat pembayaran iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau informal senilai Rp3,617 miliar.
BPK menjelaskan, pembayaran iuran tersebut didasarkan pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01/ADI/NK/I/2023 tertanggal 4 Januari 2023.
Nota itu mengatur pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat, antara lain 13 orang meninggal dunia, 92 orang pindah keluar Kota Tomohon, 56 orang bukan pekerja rentan yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup, 619 orang bukan pekerja rentan yang tercatat di Satpol PP, serta 116 orang bukan pekerja rentan di Kecamatan Tomohon Selatan.
