JAKARTA, PRONews5.com – Pakar hukum tata negara terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, menilai sistem kepemimpinan desa di wilayah Minahasa memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia. Ia menyebut, hanya di Minahasa kepala desa tidak memiliki akar feodalisme karena konsep kepemimpinannya menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam forum diskusi mengenai budaya politik lokal dan konsep negara hukum di Indonesia.
Menurutnya, sebagian besar daerah di Indonesia masih menggunakan istilah kepala desa yang secara historis berakar pada tradisi kerajaan atau sistem feodal.
Namun di Minahasa, pemimpin desa dikenal dengan sebutan Hukum Tua (Kuntua) yang memiliki makna filosofis berbeda.
“Satu-satunya kepala desa di seluruh Indonesia yang tidak feodal cuma di Minahasa. Di tempat lain masih ada istilah yang berakar dari sistem kerajaan, seolah pemimpinnya raja. Di Minahasa justru hukum yang memimpin, bukan orangnya,” ujar Jimly.
Ia menilai konsep tersebut sangat sejalan dengan prinsip negara hukum modern atau Rule of Law, di mana hukum menjadi otoritas tertinggi, bukan figur pemimpin.
Menurut Jimly, filosofi Hukum Tua mencerminkan prinsip “rule of law, not rule of men”, yakni kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Ronny Sompie Apresiasi Nilai Demokrasi Minahasa
Pandangan Jimly tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.
Mantan pejabat tinggi Polri itu menilai pernyataan Jimly semakin mempertegas nilai-nilai demokrasi yang telah lama hidup dalam budaya masyarakat Minahasa.
Menurut Sompie, sistem kepemimpinan Hukum Tua bukan sekadar istilah administratif, tetapi mencerminkan filosofi kepemimpinan masyarakat Minahasa yang menempatkan hukum dan kesepakatan adat sebagai landasan utama pemerintahan di tingkat desa.
“Sebutan Hukum Tua menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi pemimpin tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Ini adalah nilai demokrasi yang diwariskan leluhur Minahasa jauh sebelum konsep demokrasi modern berkembang,” ujar Ronny Sompie, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, karakter masyarakat Minahasa sejak dahulu dikenal egaliter. Dalam budaya tersebut, pemimpin tidak ditempatkan sebagai figur feodal, melainkan sebagai pelayan masyarakat yang menjalankan hukum dan keputusan bersama.
Karena itu, Sompie menilai sistem kepemimpinan desa di Minahasa layak dijadikan contoh dalam kajian budaya politik lokal di Indonesia.
“Ini warisan budaya politik yang sangat berharga. Nilai-nilai tersebut perlu terus dijaga dan dikaji secara akademis agar menjadi referensi bagi penguatan sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Jimly juga mendorong kalangan akademisi untuk meneliti lebih jauh sistem sosial-politik masyarakat Minahasa.
Menurutnya, fenomena kepemimpinan Hukum Tua merupakan contoh menarik dalam kajian hukum tata negara, antropologi politik, maupun studi demokrasi lokal.
Ia menilai sistem tersebut mempertegas identitas masyarakat Minahasa yang dikenal memiliki tradisi sosial egaliter, di mana relasi antara pemimpin dan masyarakat tidak dibangun atas struktur feodal, melainkan pada penghormatan terhadap hukum dan nilai kebersamaan.
Profil Singkat Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie lahir pada 17 April 1956 dan dikenal sebagai salah satu begawan hukum tata negara Indonesia.
Ia merupakan Ketua pertama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003–2008) serta pendiri Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain aktif sebagai akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia, Jimly juga dikenal sebagai tokoh yang berperan penting dalam reformasi konstitusi pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemikirannya mengenai negara hukum demokratis, supremasi konstitusi, serta etika konstitusi menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
[**/ARP]
