10 Pembawa Senjata Ilegal Diciduk di Minahasa Tenggara, Wakapolda: Tidak Ada Penangguhan, Harus Sampai Pengadilan!

MINAHASA TENGGARA, PRONews5.com – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sulawesi Utara (Sulut), Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 10 pelaku pembawa senjata tajam dan senjata angin tanpa izin dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, tidak ada penangguhan proses hukum: seluruh pelaku akan diproses hingga ke pengadilan.

Operasi senjata tajam dan senjata ilegal ini dimulai pada Kamis (27/3/2025) malam di Kecamatan Belang.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Saat itu, tim gabungan menemukan dua pria pengendara sepeda motor berinisial IJ dan AR, masing-masing membawa samurai serta parang dan badik tanpa izin.

Keduanya diketahui baru pulang dari lokasi tambang di Ratatotok.

Keesokan harinya, Jumat (28/3/2025), seorang pria berinisial DU diamankan di wilayah Ratatotok karena kedapatan membawa senjata angin laras pendek.

Hasil pengembangan membawa petugas pada tersangka lain, GW, yang diketahui menjual senjata tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *