Eks Menag Yaqut Ditahan, Banser Geruduk KPK dan Bakar Kaos Sambil Teriak ‘KPK Zalim’”

Eks Menag Yaqut Ditahan, Banser Geruduk KPK dan Bakar Kaos Sambil Teriak ‘KPK Zalim’”

JAKARTA, PRONews5.com Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu aksi protes dari massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Situasi sempat memanas ketika sejumlah anggota Banser mencoba menerobos masuk ke area gedung lembaga antirasuah tersebut.

Ketegangan terjadi di pintu masuk Gedung KPK saat massa Banser mendekat dan berusaha merangsek ke dalam.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Aparat keamanan yang berjaga langsung membentuk barikade sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas.

Di tengah situasi tersebut, massa Banser yang merupakan bagian dari Gerakan Pemuda Ansor melantunkan salawat dan meneriakkan dukungan kepada Yaqut yang saat itu digiring penyidik menuju mobil tahanan.

Teriakan protes juga terdengar dari massa yang menyebut lembaga antikorupsi bertindak tidak adil.

Selain berteriak “KPK zalim”, beberapa anggota Banser juga membakar kaos bertuliskan KPK sebagai bentuk protes terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Aparat kepolisian segera mengendalikan situasi agar aksi tidak meluas dan tetap berada di luar area gedung.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia membantah menerima keuntungan pribadi dalam kebijakan kuota tambahan haji yang kini menjadi perkara hukum.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB sebelum akhirnya dibawa menuju Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Saat mobil tahanan bergerak meninggalkan area gedung, massa Banser di luar pagar kembali meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan.

[**/VIC]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *