LAMPUNG, PRONews5.com – Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 24 orang yang diamankan. Operasi penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. , menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026), didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si, serta perwakilan TNI, Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol. dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I.“Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang dari lokasi pertambangan ilegal di lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu. Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan tersangka dan 10 lainnya masih berstatus saksi,” jelas Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi, termasuk di Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, dan beberapa titik di Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu. Semua lokasi masih berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, antara lain: 41 unit ekskavator (7 diamankan di Polda, 2 dalam perjalanan, 32 di TKP) 24 unit mesin dompeng/alkon 47 jerigen bahan bakar solar 17 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empatBerdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai 200 hektare.
Kapolda memperkirakan potensi produksi emas cukup besar.“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai 315 unit, total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Dengan harga emas Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor bisa mencapai Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan. Total potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun,” paparnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penambangan ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan dan penegakan hukum.
[**/IND]
