Tak hanya itu, sebagian dana publikasi diduga langsung mengalir ke rekening pribadi istri dan anak pejabat dinas.
“Kami hanya pelaksana teknis. Dana kontrak media selalu kami serahkan ke pejabat itu, kadang ke istri atau anaknya. Bisa transfer, bisa tunai,” ungkap seorang sumber internal.
Lebih mencengangkan, dua media cetak lokal yang hanya mencetak 20 eksemplar per edisi, tiga kali seminggu, tetap mendapatkan kontrak senilai Rp42 juta per bulan.
Media tersebut diduga dikendalikan langsung oleh oknum pejabat, sedangkan direktur yang terdaftar hanya dijadikan tameng legalitas.
“Itu baru dua media. Masih ada media online dan televisi lokal yang terlibat dalam skema serupa,” ujar sumber lainnya.
Penyidikan kini difokuskan pada penggunaan anggaran publikasi tahun 2023–2024, namun terbuka kemungkinan diperluas ke periode sebelumnya serta ke instansi lain yang memakai pola korupsi serupa.
Tak hanya penyalahgunaan anggaran, kasus ini juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Mereka mengaku diminta membuat surat pernyataan dan bantahan tertulis untuk membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sendiri.
