SMKN 3 Manado Diterpa Isu Korupsi: Kepala Sekolah Diduga Main Sendiri, Polda Sulut Didesak Bertindak

MANADO, PRONews5.com — Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Kepala SMK Negeri 3 Manado berinisial SR diduga mengelola sepihak Dana BOS, Dana Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan Dana Peran Serta Masyarakat (PSM) tanpa transparansi. Desakan agar Polda Sulut turun tangan pun semakin menguat.

Data yang dihimpun menyebutkan, besarnya dana yang masuk ke SMKN 3 Manado setiap tahun mencapai angka fantastis.

Dana BOS tercatat sekitar Rp 2,6 miliar per tahun. Dana ADEM untuk 14 siswa ditaksir sebesar Rp 560 juta/tahun, dan Dana PSM yang dipungut Rp 50.000 per siswa per bulan juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler hampir tidak pernah berjalan, namun dana terus ditarik.

Mereka menduga kuat Kepala Sekolah SR bersama bendahara sekolah kerap menarik dana tersebut tanpa kejelasan penggunaannya.

“Pengelolaan dana sangat tertutup. Tidak ada musyawarah, dan banyak program yang tidak berjalan. Tapi anggaran tetap diambil,” ujar salah satu guru kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4), Kepala Sekolah SR membantah tuduhan tersebut. “Buat apa ada brankas kalau dana BOS mau dibawa pulang?” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan tak kunjung dijawab.

Begitu pula Bendahara Sekolah, Yulien Mokosolang, belum memberikan klarifikasi walau telah dihubungi berulang kali.

Menanggapi persoalan ini, penggiat antikorupsi Edy Rompas dari Walhi Sulut angkat bicara. “Jika benar terbukti, kami mendesak Polda Sulut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

Dana pendidikan bukan untuk dipermainkan, ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegasnya.

Desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut, segera mengambil langkah tegas kian menguat.

Masyarakat berharap kasus ini tidak tenggelam begitu saja dan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola anggaran pendidikan di Sulawesi Utara. Transparansi dan integritas pengelolaan dana publik wajib ditegakkan tanpa kompromi.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *