Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

Foto.Dok

JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial dan menangkap 12 orang tersangka dari dua klaster berbeda.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, para tersangka terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua yang menjual anak kandung mereka.“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Brigjen Pol. Nurul, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, klaster pertama merupakan orang tua yang menjual bayi mereka, masing-masing berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F, yang mayoritas perempuan. Menurut Nurul, sindikat ini beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang berniat menjual bayinya.“Modus operandinya menggunakan media sosial untuk mencari ibu atau orang tua yang ingin menjual bayinya. Setelah itu, para perantara memproses transaksi hingga bayi berpindah tangan,” jelasnya.Dari hasil penyidikan, terungkap jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang selanjutnya menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial.“Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” kata Nurul. Ia menambahkan, harga yang ditetapkan bervariasi. Dari pihak ibu kandung, bayi dijual dengan harga Rp8 juta hingga Rp15 juta.

Sementara di tingkat perantara, harga dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *