Perlindungan Anak Diperkuat, Akses Medsos Dibatasi

JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum mengakses media sosial.“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Ia menambahkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan anak.

Dukungan dari Kalangan PendidikanPendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Ia menyebut regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas perlindungan anak.“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya.

Menurut Najeela, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Sementara itu, salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat.“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital serta penggunaan teknologi secara sehat.

Pada kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Digital juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *