MANADO, PRONews5.com — Alih-alih membawa harapan baru, awal Tahun 2026 justru menghadirkan “hadiah Tahun Baru” yang pahit bagi ribuan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. Kenaikan signifikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Januari 2026 memicu gelombang protes, kemarahan, dan kritik tajam dari masyarakat, terutama di media sosial.
Kenaikan PKB tersebut diketahui warga saat melakukan pengecekan pajak kendaraan di awal Januari 2026. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku terkejut karena nominal pajak melonjak tajam dibandingkan Desember 2025, bahkan disebut terjadi tanpa sosialisasi yang memadai.
Salah satu unggahan yang viral memperlihatkan pajak mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 yang sebelumnya tercatat Rp2.248.700, melonjak menjadi Rp2.926.900 hanya dalam hitungan hari pergantian tahun. Lonjakan ini sontak menyulut keresahan publik dan menjadi pemicu utama ledakan reaksi warganet.
Media sosial pun berubah menjadi ruang pelampiasan kemarahan warga. Ratusan komentar membanjiri unggahan terkait kenaikan PKB tersebut, dengan nada mulai dari sindiran pedas hingga kecaman terbuka terhadap pemerintah daerah maupun pusat.
Seorang warganet menyoroti ketimpangan antara kewajiban pajak dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. “Bayar pajak tidak berdampak di pembangunan Sulut. Banyak jalan berlubang, pembangunan tidak jalan,” tulisnya.
Nada serupa disampaikan warganet lainnya yang menyindir fasilitas pejabat. “Hapus saja mobil dinas, pejabat pakai mobil sendiri. Gaji ada, rakyat jangan terus dibebani,” tulisnya.
Kritik juga diarahkan pada pola kebijakan pemerintah yang dianggap seragam dari pusat hingga daerah. “Begitulah pemerintah, dari pusat sampai daerah sama saja. Cari jalan pintas, rakyat yang jadi korban,” tulis seorang warganet.
Soal besaran kenaikan, warganet lain menegaskan dampak langsung yang dirasakan masyarakat. “Kenaikannya sampai Rp500 ribu,” tulisnya singkat namun memantik diskusi lanjutan.
Sorotan terhadap aspek regulasi turut mencuat. Salah satu komentar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak masyarakat secara total. “Opsen 66 persen seharusnya tidak menaikkan total pajak, seperti yang diterapkan di daerah lain. Kenapa di Sulut berbeda?” tulisnya.
Isu keadilan juga disuarakan, terutama terkait kendaraan listrik. “Kendaraan listrik tidak kena pajak, hanya bayar SWDKLLJ, padahal harganya bisa miliaran. Ini kebijakan macam apa?” tulis seorang warganet.
Sebagian warga bahkan mengingatkan potensi gejolak sosial. “Di Pati, Jawa Tengah, warga sampai duduki kantor bupati gara-gara pajak. Semoga di Sulut tidak sampai begitu,” tulis warganet lainnya.
Nada paling keras muncul dari komentar yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerasan. “Dengan alasan apa pun, ini pemerasan kepada rakyat. Jangan heran kalau muncul seruan stop bayar pajak,” tulisnya.
Deretan komentar tersebut mencerminkan satu pesan yang sama: kenaikan PKB bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyentuh rasa keadilan, kepercayaan publik, dan legitimasi kebijakan pemerintah.
Menanggapi polemik yang meluas, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, Harold Lumempow, SH, dilansir dari manadopost.id menegaskan bahwa kenaikan PKB bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Pasca berlakunya undang-undang ini, terjadi penyesuaian batas tarif pajak provinsi, termasuk PKB, serta penambahan jenis pungutan baru berupa opsen PKB di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Menurutnya, opsen PKB dipungut sebesar 66 persen dari pokok PKB dan dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Skema ini berlaku secara nasional, sehingga total pajak terlihat melonjak karena seluruh komponen kini ditampilkan secara transparan dalam satu tagihan.
Lumempow juga mengakui adanya kenaikan tarif pokok PKB provinsi sebesar 0,2 persen yang telah dimasukkan dalam target penerimaan PKB pada APBD Sulut Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah daerah masih memberikan keringanan melalui SK Gubernur Sulut Nomor 11 Tahun 2025 agar kenaikan tidak terlalu membebani masyarakat. Namun memasuki 2026, skema keringanan tersebut tidak lagi diberlakukan secara penuh.
Meski pemerintah menyebutnya sebagai penyesuaian regulasi, bagi masyarakat lonjakan PKB di awal tahun terasa sebagai kebijakan yang minim empati dan kurang sosialisasi.
“Awal tahun orang berharap hidup lebih ringan, ini malah dikasih beban baru,” tulis seorang warganet. Komentar lain menyindir, “Selamat Tahun Baru, hadiahnya pajak naik. Negara memang kreatif.”
Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, Tahun Baru 2026 pun dibuka bukan dengan optimisme, melainkan dengan satu pertanyaan tajam dari publik: untuk siapa kebijakan ini sebenarnya dibuat?
[**/ARP]
