Astaga! Anak Buah Gubernur Sulut Diduga Rangkap Jabatan, Dosen ASN Jadi Staf Khusus

Astaga! Anak Buah Gubernur Sulut Diduga Rangkap Jabatan, Dosen ASN Jadi Staf Khusus

MANADO, PRONews5.comDugaan rangkap jabatan kembali mencuat di lingkaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ketua Harian DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri secara objektif dugaan jabatan ganda yang dijalani Dr. Magdalena Wullur, ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang diketahui menjabat Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Perencanaan Pembangunan.

Desakan tersebut disampaikan INAKOR sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya kepatuhan aparatur sipil negara terhadap regulasi kepegawaian yang secara tegas mengatur larangan dan pembatasan rangkap jabatan ASN.

Rolly Wenas menegaskan, ketika seorang ASN aktif menduduki jabatan strategis di luar instansi induknya, publik berhak mengetahui apakah penugasan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk izin tertulis dan pencatatan administrasi kepegawaian.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

“Ini bukan tudingan, apalagi vonis. Kami mendorong APH melakukan penelusuran objektif agar terang apakah penugasan itu sesuai aturan. Jika sah, justru memperkuat legitimasi pemerintah daerah,” ujar Rolly kepada wartawan.

Menurutnya, jabatan publik selalu melekat pada kewenangan dan tanggung jawab, sehingga harus dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran administratif yang berpotensi mencederai prinsip good governance.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas aparatur negara. Ketentuan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang pada prinsipnya membatasi ASN merangkap jabatan di luar instansi induk, kecuali melalui mekanisme penugasan resmi dengan izin tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan ASN menaati seluruh peraturan perundang-undangan serta menghindari konflik kepentingan.

Dalam konteks dosen ASN, persoalan ini juga bersinggungan langsung dengan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang tidak boleh terabaikan akibat jabatan tambahan di luar kampus.

INAKOR menilai, penelusuran APH penting untuk memastikan apakah jabatan staf khusus tersebut telah disertai izin penugasan resmi, tidak melanggar prinsip merit system yang diawasi BKN dan KASN, serta tidak berdampak pada konflik kepentingan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

Rolly menambahkan, jika ditemukan ketidakjelasan dasar hukum pengangkatan, ketiadaan izin tertulis, potensi penerimaan penghasilan ganda tanpa dasar regulasi, atau terganggunya kewajiban sebagai dosen ASN, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan disiplin ASN.

Bahkan, bila berkembang pada penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi merambah ke ranah pidana.

INAKOR memastikan akan menyampaikan permintaan klarifikasi dan penelusuran secara tertulis kepada APH agar persoalan ini ditangani objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik.

INAKOR juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuka secara transparan dasar hukum pengangkatan staf khusus, status kepegawaian yang bersangkutan, serta mekanisme perizinan bagi ASN yang menjalani penugasan di luar instansi induk.

“Keterbukaan adalah kunci good governance. Penjelasan resmi akan mencegah polemik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Rolly.

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Magdalena Wullur belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulut Olivia Theodore belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp terkait status kepegawaian dan dasar penugasan yang bersangkutan.

Seorang pejabat senior pemerintah yang telah purna bakti dan memahami administrasi kepegawaian negara menilai, dugaan rangkap jabatan ASN dosen sebagai staf khusus kepala daerah bukan persoalan sepele.

“Dalam praktik kepegawaian negara, ASN hanya boleh menduduki satu jabatan. Pengecualian hanya dimungkinkan melalui penugasan resmi dengan izin tertulis dan dicatat dalam administrasi kepegawaian. Tanpa itu, secara hukum administrasi, penugasan tersebut bermasalah,” ujarnya, Selasa (15/12/2025).

Menurutnya, jabatan staf khusus kepala daerah merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan struktural maupun fungsional ASN.

“Kalau diisi ASN aktif tanpa dasar penugasan yang kuat, risikonya bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi juga merusak prinsip merit system yang dijaga BKN dan KASN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, dalam konteks dosen ASN, kewajiban Tridharma tidak boleh dikorbankan oleh jabatan tambahan yang bersifat penuh waktu.

“Kalau tugas mengajar dan penelitian terganggu, itu sudah pelanggaran kewajiban. Transparansi adalah solusi terbaik sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh,” pungkasnya. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *