TONDANO, PRONews5.com – Tim Resmob dan Satuan Sabhara Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman sebayanya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat billiard di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku berinisial NMS, pelajar asal Papakelan, diamankan tak lama setelah kejadian oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H. Korban, JM (14), yang juga masih pelajar, mengalami luka serius di bagian belakang kepala akibat sabetan parang dan kini dirawat intensif di RS Tondano.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, kejadian berawal saat keduanya tengah bermain billiard.
Ketegangan terjadi setelah pelaku menuduh korban berbuat curang, hingga berujung pada adu mulut dan aksi saling tampar.
Saat keributan berlangsung, pelaku mengambil parang yang tergeletak di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban, menyebabkan luka robek cukup dalam di kepala bagian belakang.
Korban segera dievakuasi warga dan keluarganya ke rumah sakit, sementara orang tuanya langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Minahasa.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan kini dalam penanganan Unit Reskrim untuk proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan humanis.
“Meski pelaku masih di bawah umur, kami tetap menegakkan hukum dengan memperhatikan hak-hak anak,” tegasnya.
