Peredaran Narkoba Rp12,8 Miliar Digagalkan Polda Riau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

RIAU, PRONews5.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,82 kilogram yang dilakukan oleh jaringan perdagangan narkoba internasional. Kasus ini melibatkan seorang kurir asal Indonesia dan pengendali utama dari Malaysia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Senin (28/4/2025) di Media Center Mapolda Riau, Pekanbaru.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, serta Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto. Dalam keterangannya, Brigjen Jossy menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika yang dinilai sangat membahayakan generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa pandang bulu,” tegas Jossy.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Sementara itu, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar ke wilayah Riau. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H pada 21 April 2025, di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kilogram. Jika sabu ini beredar di masyarakat, diperkirakan dapat mengancam keselamatan lebih dari 64.000 jiwa,” ungkap Putu dalam keterangannya kepada media.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu atas perintah seorang pengendali jaringan asal Malaysia. Dalam aksinya, tersangka H berangkat dari Indonesia ke Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Dari sana, ia membawa sabu melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju wilayah pesisir Riau. Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan moda transportasi darat berupa bus antarkota.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk diedarkan. Kami juga telah mengidentifikasi sosok pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia dan saat ini sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk upaya penangkapan lintas negara,” jelas Putu.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk penerima barang di Surabaya dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain di wilayah Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari sindikat besar yang sudah beberapa kali mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak semua pelaku hingga tuntas,” tambahnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius atas ancaman peredaran narkotika lintas negara yang menyasar Indonesia sebagai pasar potensial. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta meningkatkan kerja sama dengan aparat di tingkat nasional dan internasional guna mencegah penyelundupan narkotika dalam bentuk dan modus apa pun.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *