Seluruhnya berada di lokasi saat penembakan terjadi dan diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si, mengungkapkan bahwa penyerangan ini diduga merupakan aksi balas dendam setelah salah satu warga Tondegesan merasa dihadang oleh sekelompok orang dari Desa Tempok pada malam sebelumnya.
“Keesokan harinya, para pelaku datang ke Desa Tempok membawa senjata tajam dan senjata angin. Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga,” kata AKP Edi.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, dan langsung menimbulkan kepanikan warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, para tersangka telah diserahkan kepada penyidik di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka semua telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi serta menghindari segala bentuk aksi balasan yang bisa memperkeruh suasana.
“Kami minta masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Setiap konflik harus diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Kapolres.
[**/ARP]
