Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Pengemudi Ugal-ugalan Dijerat Pidana

JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka kasus mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap HM atas aksi berkendara berbahaya yang terekam dan terpantau tim patroli.“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari 4, Jakarta Pusat, saat HM mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak sebagaimana mestinya.

Selain itu, petugas juga mendapati dugaan ketidaksesuaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan. Menurut Komarudin, sebelum dilakukan penindakan, tim patroli telah memantau kendaraan tersebut karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Petugas sempat mengikuti mobil itu yang berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.“Hasil pemantauan menunjukkan pengemudi mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai peruntukannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia mengaku tengah bersama kekasihnya dan baru tiba di Jakarta dengan tujuan menuju kawasan Ancol.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *