MIMIKA, PRONews5.com — Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Penindakan dilakukan di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital terduga pelaku yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service). Ia disinyalir aktif mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan di Papua serta memastikan ruang digital tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian dan provokasi.
[**/IND]
