Melawan Aparat Pakai Sajam, Tiga Pemuda di Dendengan Dalam Akhirnya Tumbang

MANADO, PRONews5.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado menangkap tiga pria terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri dan seorang warga sipil di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Ketiganya diamankan tak lama setelah kejadian pada Minggu (22/2/2026) dini hari.Ketiga pelaku masing-masing berinisial YD (23), GR (23), dan FD (25). Mereka ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.30 WITA.

Saat itu, korban warga sipil, Ismail Ibrahim (31), tengah duduk di teras rumah bersama seorang anggota Polri dan sejumlah warga lainnya.“Tiba-tiba para pelaku melintas menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak provokatif. Tidak lama kemudian, mereka kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan,” ujar AKP Elwin.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Menurutnya, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian telah berupaya melerai dan memberikan imbauan secara humanis. Namun, para pelaku justru semakin agresif dengan menyerang menggunakan batu, tombak, dan pisau badik.

Akibat kejadian tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada kiri akibat lemparan batu. Sementara itu, korban warga sipil mengalami luka robek di bagian kepala.

Menerima laporan kejadian, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di wilayah Dendengan Dalam bersama barang bukti berupa satu bilah tombak dan satu pisau badik.

Polisi menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan kami tindak tegas dan diproses tuntas,” tegas AKP Elwin. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *