1000 Butir VETASEN Disita, Pria Tomohon Terjerat Kasus Farmasi Ilegal

1000 Butir VETASEN Disita, Pria Tomohon Terjerat Kasus Farmasi Ilegal

TOMOHON, PRONews5.com– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon menangkap seorang pria berinisial MRH pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.45 WITA.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tomohon Utara, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos, membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan membawa 1.000 butir sediaan farmasi jenis VETASEN, tanpa izin edar resmi.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Redmi warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi obat tersebut.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan MRH dalam jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal.

Aparat kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap apakah terdapat aktor lain yang berperan dalam rantai pasok obat keras ini, baik sebagai pemasok maupun sebagai konsumen tetap.

Atas perbuatannya, MRH dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan larangan keras atas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dari otoritas berwenang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah signifikan, mengingat bahaya serius yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat.

IPTU Juddy Alie menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan obat keras.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengedarkan obat-obatan tanpa resep dokter.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar obat ilegal. Masyarakat juga harus waspada dan tidak tergiur oleh kemudahan akses obat murah yang belum tentu aman. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi kesehatan publik,” tegas IPTU Juddy.

Sebagai informasi, VETASEN merupakan salah satu jenis obat penenang yang tergolong dalam kategori obat keras. Obat ini seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter dan pengawasan medis ketat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, VETASEN banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai alternatif narkotika karena efek psikoaktif yang ditimbulkannya.

Kepolisian mengakui bahwa penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal kini menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum, seiring meningkatnya permintaan dari kalangan pengguna zat adiktif non-tradisional.

Penegakan hukum yang konsisten serta peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya tersebut.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *