Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

MINAHASA, PRONews5.com Praktik tambang galian C (batuan) di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, kembali beroperasi setelah sempat berhenti pasca mencuat dalam pemberitaan.

Kembalinya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang telah berjalan kembali hampir dua pekan.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Meski sempat berhenti pada Jumat (27/3/2026) akibat kerusakan alat, warga menyebut kegiatan tersebut hanya terhenti sementara dan akan kembali beroperasi.


“Aktivitas berlangsung terbuka, tidak ada tanda-tanda dihentikan. Seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga.


Fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa.

Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan, sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.


“Belum ada AMDAL. Nama itu juga tidak ada izinnya,” tegasnya.


Pola operasi tambang ini dinilai klasik: berhenti saat sorotan publik menguat, lalu kembali berjalan ketika situasi mereda. Kondisi ini memicu kecurigaan warga adanya kejanggalan serius.


“Waktu ramai langsung berhenti. Sekarang sudah hampir dua minggu jalan lagi. Ini bukan sekadar nekat, ini seperti ada yang lindungi,” ujar warga lainnya.


Dalam informasi yang beredar, nama Novel disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut.

Ia dikabarkan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan dan jeratan hukum.

Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pelanggaran terhadap aspek lingkungan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, aktivitas tersebut berstatus ilegal sejak awal dan berkonsekuensi pidana.


Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi dan lingkungan.

Setiap material yang keluar tanpa izin berarti potensi pendapatan negara dan daerah hilang, sementara risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat.


Ancaman longsor, kerusakan bentang alam, hingga sedimentasi sungai menjadi konsekuensi nyata yang mengintai.


Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh ditoleransi.


“Kalau tidak ada izin, harus dihentikan. Ini bukan hal yang bisa dibiarkan,” tegasnya.


Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa agar tidak tinggal diam.

Mereka menilai pengawasan wilayah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meski kewenangan izin berada di tingkat provinsi.


“Pemkab harus turun. Jangan hanya diam. Ini sudah jelas tidak berizin, harus dihentikan,” ujar warga.


Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut.

Penindakan dinilai menjadi kunci agar praktik ilegal tidak terus berulang tanpa konsekuensi.

Jika dibiarkan, pola lama akan terus terjadi: berhenti sejenak, lalu kembali beroperasi, seakan hukum tak pernah benar-benar hadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait langkah penindakan. PRONews5.com masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lanjutan.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *