MANADO, PRONews5.com – Uang negara yang raib dalam kasus dugaan korupsi proyek Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mulai mengalir kembali ke kas negara.
Pada Senin (20/10/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, mengatakan uang miliaran rupiah itu langsung disita dan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek ISDB Unsrat.
“Uang tersebut disita penyidik dan dijadikan barang bukti. Nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegas Bolitobi.
Kasus dugaan penyimpangan proyek ISDB Unsrat yang dibiayai dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (ISDB) ini terjadi pada rentang tahun anggaran 2014–2019, dan telah menyeret empat tersangka utama.
Mereka adalah Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, mantan Rektor Unsrat; JRT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Ir. S, General Manager PT AK (Persero); serta HP, Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC).
Kejati Sulut sebelumnya telah menahan Ellen Joan Kumaat pada Jumat (17/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan.
Sementara tersangka HP belum ditahan karena alasan kesehatan, namun penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Bolitobi menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian uang negara, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Itikad baik untuk mengembalikan uang negara kami apresiasi, tetapi proses hukum tetap berlanjut sampai tuntas di pengadilan,” tandasnya.
Kasus proyek ISDB Unsrat merupakan salah satu perkara strategis yang menjadi atensi publik di Sulawesi Utara.
Nilai proyek besar, sumber dana internasional, serta keterlibatan pejabat kampus menjadikan kasus ini sorotan luas masyarakat dan kalangan akademik.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sulut dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan tegas sebagai bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan tinggi.
[**/DIO]
