Sidang Gugatan Dua Pendeta GMIM: Mediasi Gagal, Hak Gaji dan Pensiun Rp1,23 Miliar Dipertaruhkan

Sidang Gugatan Dua Pendeta GMIM: Mediasi Gagal, Hak Gaji dan Pensiun Rp1,23 Miliar Dipertaruhkan

TONDANO, PRONews5.com Mediasi antara dua pendeta perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan pimpinan Sinode GMIM berakhir tanpa kesepakatan.

Gugatan perdata senilai Rp1,23 miliar terkait hak gaji dan pensiun yang belum dibayarkan sejak 1980-an kini berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Tondano.

Sidang lanjutan perkara perdata itu digelar setelah kedua penggugat, Pdt. Dr. Lintje Kaunang dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, menolak tawaran Sinode GMIM yang hanya bersedia memberikan uang penghargaan masing-masing Rp100 juta tanpa hak pensiun.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Plt. Ketua Sinode GMIM, Pdt. Janny Rende, menegaskan keputusan tersebut sebagai bentuk “penghargaan,” bukan kewajiban membayar hak pensiun.

Namun, sikap ini ditolak para penggugat yang menilai hak gaji dan pensiun telah dipotong sejak mereka aktif melayani sebagai pekerja gereja sejak 1982 dan 1983.

Menurut kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi, SH, total kerugian yang dialami kedua pendeta mencapai Rp1.239.642.750.

Ia menegaskan perjuangan hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara tidak kunjung ditindaklanjuti pihak Sinode GMIM.

“Sejak 2017, sudah ada anjuran resmi dari Disnakertrans agar hak keduanya dibayarkan. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, janji itu tidak pernah ditepati,” ungkap Yosadi usai persidangan.

Kedua pendeta yang juga berprofesi sebagai dosen UKIT sejak 1988–1989, bahkan pernah menjabat Dekan Fakultas Teologi, dikenal sebagai pengajar banyak calon pendeta lintas denominasi.

Dukungan moral pun mengalir, termasuk dari para mahasiswa dan jemaat yang merasa turut berutang budi pada jasa mereka.

Dalam momen haru usai sidang, seorang polisi wanita yang pernah menjadi mahasiswa kedua pendeta tampak memberikan makanan dan minuman sebagai bentuk dukungan.

Hal itu disebut kuasa hukum sebagai gambaran solidaritas masyarakat terhadap perjuangan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *