Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

TALAUD, PRONews5.comMengawali Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya. Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka karena diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M., M.H., di aula Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (6/1/2026) pagi.

Kapolres menjelaskan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 1 hingga 5 Januari 2026. Pelaku diketahui membawa berbagai produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut, lalu diedarkan ke sejumlah wilayah pelosok.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

“Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua. Saat memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap AKBP Arie.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, antara lain 978 botol obat tradisional merek Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, 4.686 lembar stiker label, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml, 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi, serta catatan omzet penjualan.


Kapolres menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Perempuan F dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi, terutama yang dijual secara door to door di wilayah terpencil, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar menambahkan, naiknya perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin malam di Mapolres Talaud. Penyidik akan segera memperkuat pembuktian secara formil dan materiil.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ahli, termasuk meminta keterangan ahli dari BPOM di Tahuna,” jelasnya.

Diketahui, peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan publik. Polri bersama instansi teknis terkait terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal ini sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat.

[**/DIO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *