Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Bisa Berujung Diskualifikasi, Pakar: “Ini Pelanggaran yang Merusak Demokrasi”

Pelantikan Pejabat Petahana Tanpa Izin Mendagri Berpotensi Diskualifikasi dalam Pilkada Tomohon 2024

JAKARTA– Pengamat pemerintahan dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana menjelang Pilkada 2024 berpotensi berujung pada diskualifikasi pencalonan.

Profesor Djohermansyah Djohan

Menurutnya, praktik semacam ini merusak asas keadilan dalam demokrasi dan dapat mengarah pada sanksi pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan.

“Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri.

Mutasi pejabat yang dilakukan tanpa alasan mendesak dan cenderung menguntungkan petahana dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika terbukti melanggar hukum, keputusan tersebut bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mendiskualifikasi petahana dari pencalonan.

Pernyataan Djohermansyah sejalan dengan sikap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK untuk menegakkan aturan terkait mutasi pejabat.

Tito menekankan bahwa mutasi yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas demi menjaga integritas Pilkada.

“Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” tegas Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI.

Mutasi pejabat yang dilakukan dalam waktu dekat sebelum Pilkada dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang melarang penggantian pejabat dalam waktu tertentu sebelum Pilkada kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Salah satu kasus mutasi pejabat yang mencuat terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

Pelantikan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut dianggap melanggar aturan, sehingga memicu sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Tomohon, kuasa hukum pemohon Denny Indrayana menegaskan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan petahana seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan.

Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa memberikan sanksi yang seharusnya.

“Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam menangani pelanggaran ini,” ujar Denny, yang juga merupakan pakar hukum tata negara.

Sidang PHPU Kota Tomohon menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Indonesia.

Dugaan pelanggaran yang terjadi mencerminkan adanya celah dalam regulasi dan pengawasan, yang jika tidak ditindak tegas, dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di Pilkada mendatang.

Sengketa di Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang kini ditangani MK di berbagai daerah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sikap tegas dari para pakar dan pejabat negara memberikan sinyal bahwa pelanggaran mutasi jabatan oleh petahana tidak akan dibiarkan begitu saja.

Keputusan yang akan diambil MK diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjaga netralitas birokrasi dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil.

Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi bisa semakin tergerus, dan pemilu yang seharusnya menjadi wadah demokrasi malah berubah menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *