Lurah Istiqlal Dilaporkan ke Polda Sulut, JM Beri Klarifikasi

Lurah Istiqlal Dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

MANADO, PRONews5.comOknum Lurah Istiqlal berinisial JM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang berujung pada sengketa lahan di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado. Laporan tersebut dilayangkan oleh Fitriah Djibran, ahli waris dari almarhum Salim Wakid, pada Rabu (5/2/2026).

Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/83.a/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Dalam laporannya, pelapor menuding oknum lurah tersebut menerbitkan Surat Keterangan Garapan Tanah atas nama almarhumah S. Sidah pada Desember 2025, yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik maupun dasar yuridis kepemilikan lahan di lapangan.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Menurut Fitriah Djibran, keluarganya memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas tanah dan bangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Salim Wakid yang telah ditempati dan dikuasai oleh keturunannya sejak sebelum tahun 1960 hingga saat ini.

“Tanah dan bangunan ini milik dari almarhum Salim Wakid dan ditempati oleh keturunannya sejak sebelum tahun 1960 sampai sekarang.

Tanah ini tidak pernah dijual dan tidak pernah ada ganti rugi dari pihak manapun. Kami punya bukti kuat hak milik kami,” ujar Fitriah Djibran usai membuat laporan di Mapolda Sulut.

Ia menjelaskan, bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga antara lain Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1964, Hak Guna Bangunan Nomor 1880 yang disahkan oleh Walikota Manado melalui Kepala Pengawasan Bangunan, serta Surat Direktorat Pendaftaran Tanah tahun 1969.

Selain itu terdapat pula gambar kutipan peta bidang tanah tahun 1969 yang disahkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Provinsi Sulawesi Utara.


Tak hanya itu, keluarga pelapor juga mengaku memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin sejak tahun 1994 hingga 2025.

“Kami juga punya bukti pembayaran PBB dari tahun 1994 sampai 2025. Yang kami heran, lurah tetap bersikeras menerbitkan surat keterangan tersebut,” kata Fitriah.

Persoalan ini semakin memanas setelah terjadi percobaan pembongkaran rumah menggunakan ekskavator tanpa putusan pengadilan pada November 2025.


Namun setelah peristiwa itu, JM masih saja menerbitkan surat, padahal kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.


Pelapor menilai tindakan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tanah yang diduga bermasalah.


Akibat peristiwa itu, pihak ahli waris mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.


Sementara itu, salah satu petugas di SPKT Polda Sulut membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini sedang didalami oleh penyidik.

“Benar, laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penanganan,” ujar petugas SPKT.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan dokumen. Laporan diterima oleh Pamin Siaga II SPKT Polda Sulut, Ajun Komisaris Polisi Wahyudi.

Klarifikasi Lurah


Terpisah, JM selaku Lurah Istiqlal memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa surat keterangan garapan tanah yang diterbitkannya telah didasarkan pada dokumen yang dimiliki pemohon.


Menurut JM, penerbitan surat tersebut berlandaskan pada dokumen kepemilikan ex verponding atas nama Sarifah Sidah, disertai surat riwayat tanah serta keterangan para saksi yang turut menandatangani dokumen tersebut.


“Surat garapan yang saya terbitkan memiliki dasar dokumen ex verponding atas nama Sarifah Sidah serta surat riwayat tanah yang dilengkapi tanda tangan para saksi,” ujar JM, Senin (9/3/2026).


Terkait laporan yang masuk di Polda Sulut, JM juga tidak membantah dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. “Benar, saya akan diperiksa besok malam terkait laporan tersebut,” kata JM.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *