Aktivis Desak Kejari Minahasa Tuntaskan Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Rp1 Miliar dan Rehab DPRD Rp1,4 Miliar

Aktivis Desak Kejari Minahasa Tuntaskan Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Rp1 Miliar dan Rehab DPRD Rp1,4 Miliar

MINAHASA, PRONews5.comKejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri B. Hermanto, S.H., M.H. menuai apresiasi dari kalangan aktivis antikorupsi Sulawesi Utara atas langkah serius mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar, yakni penyelewengan retribusi pelayanan pasar dengan potensi kerugian daerah lebih dari Rp1 miliar serta proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar yang hasil pekerjaannya diduga bermasalah.

Lembaga Investigasi Anti Korupsi (INAKOR) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut menyatakan komitmen mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan mendesak Kejari Minahasa bertindak profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Pengusutan kasus retribusi pasar dilakukan Kejari Minahasa menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pengelolaan retribusi pelayanan pasar tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Minahasa telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Perdagangan, para kepala pasar, hingga pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

BPK mencatat adanya kekurangan setoran retribusi ke kas daerah sebesar Rp444,5 juta lebih serta potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp711,72 juta akibat retribusi yang tidak dipungut sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, total potensi kerugian keuangan daerah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Padahal, dalam APBD 2024, Pemkab Minahasa menargetkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp4,021 miliar, dengan realisasi Rp3,7 miliar atau 93,67 persen. Salah satu penyumbang utama berasal dari Retribusi Pelayanan Pasar yang terealisasi Rp1,062 miliar dari sembilan pasar yang dikelola pemerintah daerah.

Namun, BPK menemukan pemungutan retribusi tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Perda Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahkan hingga kini belum ditopang Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan secara teknis.

Pelanggaran lain yang ditemukan antara lain penggunaan karcis retribusi yang tidak tertib di tujuh pasar, pemungutan retribusi tidak sesuai tarif resmi, serta retribusi yang tidak disetor ke kas daerah tanpa bukti pertanggungjawaban.

BPK menilai lemahnya pengawasan Kepala Dinas Perdagangan, pejabat teknis terkait, serta ketidakpatuhan kepala pasar dan petugas pemungut menjadi penyebab utama terjadinya persoalan tersebut.

Selain retribusi pasar, Kejari Minahasa juga mengusut dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD 2025.

Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran kondisi gedung dinilai tetap tidak layak meski anggaran telah dicairkan 100 persen.

Penyidik Kejari Minahasa telah memeriksa sejumlah pejabat Sekretariat DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga Sekretaris DPRD Minahasa Dra. Ria Suwarno. Sejumlah dokumen proyek juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Dari internal DPRD Minahasa, proyek tersebut disebut tidak pernah dibahas dalam komisi maupun Badan Anggaran, namun tiba-tiba muncul dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Bahkan, proyek tersebut disebut muncul di tengah rotasi jabatan Sekretaris DPRD, dengan pencairan anggaran penuh dilakukan saat pejabat lama kembali menjabat.

Menanggapi dua pengusutan besar tersebut, Ketua INAKOR Rolly Wenas menegaskan agar Kejari Minahasa menuntaskan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Kami meminta Kejari Minahasa mengusutnya sampai tuntas, profesional, dan transparan. Jangan berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Rolly Wenas, Selasa (23/12/2025) di Manado.

Senada, Eddy Rompas dari LIN Sulut menekankan pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan penyelidikan, termasuk memastikan tidak ada upaya pengaburan fakta maupun perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Ini adalah ujian integritas penegakan hukum di Minahasa. Kami akan berada di garis depan untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, adil, dan terbuka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, S.H., M.H. belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan PRONews5.com ke Kantor Kejari Minahasa pada Senin (22/12/2025) belum membuahkan hasil karena Kajari maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus disebut sedang tidak berada di tempat. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *