JAKARTA, PRONews5.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistematis dalam penegakan hukum yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat tekanan untuk memeras sejumlah pejabat daerah, dengan total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp804 juta.
Penetapan Albertinus sebagai tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK menilai perbuatan tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan berat karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung integritas dan keadilan.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Albertinus diduga mengancam akan menaikkan status laporan pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan apabila pejabat yang dilaporkan tidak menyerahkan sejumlah uang.
Laporan LSM yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik justru diselewengkan menjadi alat transaksi kekuasaan.
Pemerasan menyasar pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah. Uang diminta agar laporan pengaduan yang telah masuk tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan tersebut.
Hasil penyelidikan KPK memetakan dua klaster pemerasan yang berlangsung sepanjang November hingga Desember 2025.
Melalui Tri Taruna Fariadi, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU berinisial EVN.
Sementara melalui Asis Budianto, uang sebesar Rp149,3 juta diterima dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND. Dalam periode Februari hingga Desember 2025, Asis juga diduga menikmati aliran dana pribadi sebesar Rp63,2 juta.
Tak hanya itu, KPK menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran internal Kejaksaan Negeri HSU.
Albertinus diduga memotong dan memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan senilai Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas, serta pemotongan dana dari sejumlah unit kerja dan seksi di lingkungan kejaksaan.
Penyidik KPK juga menelusuri aliran dana lain sebesar Rp450 juta, dengan Rp405 juta di antaranya mengalir ke rekening istri Albertinus.
Sementara Rp45 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU dalam rentang Agustus hingga November 2025. Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, KPK turut mengamankan uang tunai Rp318 juta sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.
KPK menegaskan pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa mekanisme pengaduan publik dapat berubah menjadi alat pemerasan ketika berada di tangan aparat yang menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik.
[**/IND]
