JAKARTA, PRONews5.com – Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini berubah menjadi bumerang mematikan.
Sejumlah vendor dan pejabat kementerian terpaksa mengembalikan uang miliaran rupiah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidik membongkar adanya aliran dana ilegal dari proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah pengembalian uang tersebut.
“Ada beberapa vendor mengembalikan uang, baik rupiah maupun dolar, termasuk dari pihak kementerian, karena mereka memperoleh keuntungan yang tidak sah,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pengembalian dana itu menjadi sinyal kuat bahwa praktik “bagi-bagi keuntungan” dalam proyek Chromebook benar adanya.
Nilai uang yang dikembalikan diyakini hanya sebagian kecil dari total kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun, hasil konspirasi tingkat tinggi untuk memenangkan produk Chromebook milik Google dalam proyek nasional tersebut.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kini resmi berstatus tersangka korupsi.
Empat nama lain yakni Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (IBAM) (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah vendor dan perusahaan pelaksana proyek, seperti PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, PT Galva Technologies Tbk, serta perwakilan Google Indonesia.
Sumber internal penyidikan menyebut, pengembalian uang dari sejumlah pihak menunjukkan rasa panik menjelang gelombang penetapan tersangka berikutnya. Beberapa pejabat mulai “bersih-bersih dosa” dengan mengembalikan dana agar terhindar dari jeratan hukum lebih dalam.
Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Itu tidak menghapus perbuatan korupsi. Pengembalian uang hanyalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Anang Supriatna.
Di sisi lain, Nadiem Makarim tengah melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan, meminta status tersangkanya dibatalkan. Tetapi Kejagung menegaskan, bukti yang dimiliki kuat dan lengkap.
Kasus Chromebook kini memasuki babak menegangkan.
Satu per satu pihak yang terlibat mulai ketakutan, mengembalikan uang, dan berusaha menutup jejak.
Publik menuntut transparansi total, agar kasus ini tidak berhenti di meja praperadilan, melainkan menyeret seluruh pihak yang telah mempermainkan uang pendidikan anak bangsa. (WIL)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
