Lima nama yang masih aktif belum diproses lebih lanjut karena terkendala prosedur ekspose di Kejagung, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Menurut data investigasi PRONews5.com, Kejari Bitung juga telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap 26 orang (17 anggota DPRD dan 9 ASN), karena beberapa pihak diketahui berada di luar negeri, seperti Jepang dan Amerika Serikat.
“Risiko penghancuran bukti dan intervensi saksi sangat tinggi. Terutama karena dokumen senilai Rp2 miliar telah dibakar. Ini murni obstruction of justice,” tegas Lumempouw.
Ia menegaskan, jika dalam 30 hari ke depan ekspose perkara di Kejagung tidak dilakukan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi daerah.
Dalam surat permohonan dan analisis hukum yang dilampirkannya, Lumempouw merekomendasikan percepatan ekspose perkara oleh Kejagung, audit independen BPKP terhadap aliran dana ke pihak ketiga seperti hotel dan agen perjalanan, serta reformasi sistem pengawasan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat aktif.
“Kami juga mengusulkan pembentukan tim pengawas gabungan yang melibatkan KPK, Komisi Yudisial, dan unsur masyarakat sipil untuk menghindari intervensi dalam kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Lumempouw mengajak masyarakat sipil, aktivis anti-korupsi, dan media massa untuk terus mengawal proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan. “Kita tidak boleh diam. Supremasi hukum harus dijaga. Kalau bukan kita yang awasi, siapa lagi?” tandasnya.
Kejaksaan Agung hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait respons atas permohonan pengawasan tersebut.
[**/ARP]
