Proyek Revitalisasi Danau Tondano Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi, Masyarakat Desak Penindakan Tegas!

Proyek Revitalisasi Danau Tondano Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi,Masyarakat Desak Penindakan Tegas!

“Kasus ini sedang dalam penyelidikan, untuk detailnya tanyakan langsung ke Pak Direskrimsus,” tambah sumber tersebut.

Proyek revitalisasi senilai Rp67 miliar ini melibatkan beberapa konsultan pelaksana, yakni PT Sarana Bhuana Jaya, PT Arga Pasca Rencana, dan PT Jasapatria Gunatama (KSO).

Namun, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh konsultan, mengingat banyak kejanggalan di lapangan.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ekologis Danau Tondano yang rusak akibat sedimentasi dan pencemaran, sekaligus mendukung ketahanan air serta pariwisata di Sulawesi Utara.

Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Dengan kapasitas tampung air yang seharusnya mencapai 668,57 juta meter kubik di atas luas 4.616 hektar, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Masyarakat meminta Polda Sulut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini.

Mereka juga mendesak Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) beserta jajarannya.

“Hasil proyek ini tidak hanya untuk sekarang, tetapi akan menentukan masa depan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak sesuai spesifikasi, dampaknya akan sangat besar,” kata Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dan PT BNL belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan permasalahan yang ada.

Dengan perhatian publik yang terus meningkat, bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum dan Kementerian PUPR untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan.

[**/TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *