BEKASI, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,337 kilogram di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ATS (30) yang diduga sebagai pelaku.Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi di wilayah Rawalumbu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan satu kotak kardus cokelat berisi ganja dengan berat bruto total 1.337 gram.“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ATS di wilayah Bekasi dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1,3 kilogram,” ujar AKP Rumangga.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
AKP Rumangga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.
[**/IND]
