Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Timur, 41 Kilogram Ganja Disita

Pelaku dan barang bukti, (foto dok)

JAKARTA- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Masjid III, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat malam (21/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah MAJ (26) dan DRF (24).

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit 3 Subdit 1 mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang berperan sebagai pengedar.

Mereka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial J,” jelas AKBP Bariu Bawana.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita 41 paket ganja dengan total berat 41 kilogram, serta dua paket kecil ganja, kertas nasi berwarna coklat, dan dua buah handphone beserta SIM Card.

“Kami membawa terduga beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *