Diskualifikasi Mengintai Caroll Senduk Jika Langgar UU Pilkada

Walikota Tomohon Diduga Bohong, Terungkap Laporan LHKPN Belum Diverifikasi oleh Direktorat

TOMOHON- Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Utara diprediksi akan kembali bertarung dalam Pilkada 2024.

Nama-nama seperti Caroll Senduk (Tomohon), Sachrul Mamonto (Bolaang Mongondow Timur), Andrei Angouw (Manado), Franky Wongkar (Minahasa Selatan), Maurits Mantiri (Bitung), dan Joune Ganda (Minahasa Utara) kini menjadi sorotan publik.

Meski posisi mereka sebagai petahana memberi keunggulan tersendiri, jalan menuju pemilihan tidaklah semulus yang dibayangkan.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Mereka menghadapi ancaman serius berupa diskualifikasi jika melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Salah satu ancaman terbesar yang dapat menjegal langkah para petahana adalah Pasal 71 ayat 3 dalam UU Pilkada tersebut.

Pasal ini mengatur larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *