Advokat DR Santrawan Paparang Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Korban Aniaya di Kabupaten Minahasa

Advokat DR Santrawan Paparang Berikan Bantuan Gratis Kepada Korban Aniaya di Kabupaten Minahasa

MINAHASA|ProNews- ADVOKAT DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, SH., memberikan bantuan advokasi secara gratis kepada Seska Ruth Gerungan (54), seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Seska Ruth Gerungan adalah warga Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Perwakilan Kuasa Hukum Advokat Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, SH., saat menemui Saksi Korban di Kabupaten Minahasa.

Advokasi ini diberikan melalui representasinya oleh pengacara Samuel Tatawi, SH dan Marcsano Rolando Wowor, SH.

Pengacara Senior DR Santrawan Paparang, melalui perwakilannya, menegaskan komitmennya untuk membantu korban dugaan penganiayaan hingga kasus ini menemui titik terang.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 24 Oktober 2023 di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Hingga saat ini, kasus ini masih belum menemui titik terang, sehingga bantuan advokasi secara gratis dari DR Santrawan Paparang diharapkan dapat membantu korban dalam proses hukum mereka.

Menurut pernyataan dari perwakilan pengacara, advokat DR Santrawan Paparang berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *