Persetujuan RTRW Sulawesi Utara Jadi Tonggak Baru Pembangunan Daerah

SULAWESI UTARA, PRONews5.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BP.Persetujuan ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah dimulai sejak 2019. Setelah hampir tujuh tahun melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, harmonisasi lintas sektor, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga, dokumen strategis tersebut akhirnya memperoleh pengesahan substansi dari pemerintah pusat.

Penetapan Perda Dijadwalkan 24 Februari 2026Dengan diterbitkannya persetujuan substansi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Sulut untuk pengesahan Perda dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.Gubernur Yulius Selvanus menyatakan, persetujuan substansi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kepastian hukum tata ruang di daerah.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen dasar yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penentuan arah investasi di Sulawesi Utara.Ia menegaskan, setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah akan memastikan implementasi RTRW berjalan konsisten dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan jangka menengah maupun panjang. Dorongan Sinkronisasi RTRW Kabupaten/KotaDalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Perda RTRW.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Kondisi ini, menurutnya, perlu segera dituntaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang dan agar perencanaan pembangunan dapat berjalan selaras di seluruh wilayah. Sinkronisasi RTRW dinilai penting untuk memastikan setiap program pembangunan, baik infrastruktur, kawasan industri, permukiman, maupun kawasan lindung, memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak saling berbenturan antarwilayah.

Komitmen Bersama Pemprov dan DPRDPenyerahan persetujuan substansi tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif dalam agenda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan regulasi tata ruang daerah. Proses panjang penyusunan RTRW melibatkan berbagai kajian teknis, termasuk penyesuaian dengan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, serta berbagai regulasi sektoral yang mengatur kawasan strategis, kawasan lindung, dan kawasan budidaya.

Pemerintah provinsi juga melakukan harmonisasi dengan kementerian teknis untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Landasan Investasi dan Pembangunan BerkelanjutanPersetujuan substansi RTRW memiliki dampak strategis terhadap iklim investasi. Dengan adanya kepastian tata ruang, investor dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai peruntukan lahan, zona industri, kawasan pariwisata, serta pengembangan infrastruktur.

Dokumen RTRW juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik lahan dan sengketa pemanfaatan ruang melalui penerapan RTRW yang konsisten. Selain itu, keberadaan RTRW yang telah disetujui pusat akan memperkuat posisi Sulawesi Utara dalam menarik investasi baru, terutama pada sektor strategis seperti pariwisata, perikanan, pertanian, dan industri pengolahan.

Menjawab Tantangan Pertumbuhan WilayahSulawesi Utara merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang di kawasan timur Indonesia. Dinamika pembangunan tersebut memerlukan perencanaan ruang yang terarah agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari. Melalui RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi, pemerintah provinsi memiliki pijakan hukum untuk mengarahkan pembangunan secara terstruktur, mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai, serta menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan implementasi di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini penting agar kebijakan tata ruang dapat diterjemahkan secara konsisten dalam rencana detail tata ruang dan perizinan berusaha. Dengan selesainya proses persetujuan substansi RTRW, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan terciptanya tata ruang yang tertib, terintegrasi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi arah pembangunan daerah dalam beberapa dekade ke depan.

[**IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *