Pemkot Tomohon Tegaskan Hewan Peliharaan Berkeliaran Akan Diamankan

Pemkot Tomohon Tegaskan Hewan Peliharaan Berkeliaran Akan Diamankan

TOMOHON, PRONews5.com– Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan himbauan keras kepada para pemilik hewan peliharaan agar tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman.

Himbauan ini tertuang dalam surat nomor 500.7.2.4/SEKR/264-Distakan tertanggal 27 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Tomohon.

Langkah ini diambil setelah meningkatnya pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera yang berkeliaran tanpa pengawasan di jalan-jalan umum dan pekarangan warga.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Kondisi tersebut dinilai membahayakan karena hewan-hewan tersebut termasuk dalam kategori Hewan Penular Rabies (HPR).

Pemerintah Kota Tomohon pun merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies sebagai dasar hukum dalam penanganan persoalan ini.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota meminta agar setiap pemilik hewan bertanggung jawab penuh dengan memelihara hewan peliharaannya di dalam rumah atau di area pekarangan tertutup.

Hewan yang tergolong HPR juga harus dikandangkan atau diikat agar tidak bebas berkeliaran di jalanan umum maupun tempat-tempat terbuka.

Jika hewan-hewan tersebut harus dibawa keluar rumah, pemilik diminta untuk memastikan penggunaan alat pengaman demi menjamin keselamatan lingkungan sekitar.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut, menegaskan bahwa jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka aparat gabungan Pemerintah Kota Tomohon tidak akan segan untuk mengamankan hewan peliharaan yang ditemukan berkeliaran.

Penegasan ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan hewan-hewan yang tidak terkontrol dan berisiko menyebarkan rabies.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon sebagai laporan.

Dalam catatan resmi yang tercantum, ditegaskan pula bahwa dokumen tersebut merupakan bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, karena telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari BsrE.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan serta mencegah potensi ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh hewan penular rabies.

Pemkot juga mengimbau kepada seluruh aparat kelurahan dan kecamatan untuk turut aktif melakukan pemantauan dan menyampaikan himbauan ini secara langsung kepada warga di wilayah masing-masing.

[**/DIO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *