Kinerja ASN Jadi Sorotan, Pemkot Kotamobagu Siapkan Revisi Perwako

KOTAMOBAGU, PRONews5.com — Pemkot Kotamobagu memastikan akan melakukan pembaruan regulasi internal melalui revisi Perwako yang mengatur kinerja dan disiplin ASN. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Kotamobagu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan bahwa pengaturan disiplin ASN sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu adanya penegasan melalui regulasi turunan di tingkat daerah. “Revisi Perwako ini dilakukan agar implementasi aturan disiplin dan kinerja ASN bisa lebih terukur dan berdampak langsung terhadap capaian kerja,” ujar Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Penilaian Kinerja Berbasis Tiga AspekDalam revisi Perwako tersebut, Pemkot Kotamobagu akan menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang lebih komprehensif.

Penilaian itu akan berfokus pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, waktu, dan mutu. Ketiga indikator ini akan menjadi tolok ukur dalam menilai sejauh mana efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas oleh masing-masing ASN. Menurut Sofyan, setiap pegawai akan dinilai berdasarkan rencana aksi yang telah disusun dalam periode tertentu.

Artinya, setiap target kerja harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta memenuhi standar kualitas yang ditentukan. “Setiap ASN wajib menyelesaikan target pekerjaan sesuai rencana aksi. Jika tidak tercapai, maka aspek biaya, mutu, dan ketepatan waktu akan terpengaruh,” jelasnya. Disiplin ASN DiperketatSelain kinerja, revisi Perwako juga akan memperketat aspek disiplin ASN.

Penilaian disiplin akan mencakup berbagai indikator, mulai dari kehadiran harian, kepatuhan terhadap jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, hingga kehadiran dalam kegiatan resmi pemerintah daerah. Penegasan disiplin ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Disiplin menjadi bagian penting yang akan mempengaruhi nilai akhir kinerja ASN,” tegas Sofyan.

Pengaruh terhadap Tambahan PenghasilanHasil penilaian kinerja dan disiplin ASN nantinya juga akan berdampak langsung pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ASN yang tidak memenuhi target kerja atau melanggar disiplin berpotensi mengalami pengurangan nilai kinerja, yang berimbas pada besaran TPP yang diterima.

Sebagai contoh, pada triwulan pertama, ASN memiliki target penyusunan dokumen seperti surat edaran atau rencana kerja (Renja). Apabila target tersebut tidak diselesaikan tepat waktu, maka penilaian pada tiga aspek utama tidak akan terpenuhi secara maksimal. “Jika target tidak tercapai, tentu akan berpengaruh pada penilaian kinerja dan juga TPP,” ujarnya.

Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal. Melalui revisi Perwako ini, Pemkot Kotamobagu menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam kinerja dan kedisiplinan ASN. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih optimal, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada hasil serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. “Harapannya, ASN di Kotamobagu dapat bekerja lebih profesional sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkas Sofyan.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *