Oleh: Sugandy Putra Mokoagow, S.H.
SULAWESI UTARA tampak memesona dari kejauhan. Hamparan hutan tropis membentang hijau di bawah langit biru Pasifik, menyelimuti lembah dan sungai yang berkilau diterpa matahari. Namun di balik keelokan itu, tersimpan kisah getir tentang emas, kemiskinan, dan hukum yang kehilangan maknanya. Di Ratatotok, Bolaang Mongondow, hingga ke pesisir Buyat, suara dentuman mesin dan desis air raksa menjadi irama harian kehidupan ribuan penambang rakyat.
Provinsi di bibir Pasifik ini seperti memiliki dua wajah: keindahan dan kutukan. Dari udara, hutan terlihat hijau sejauh mata memandang. Namun ketika menjejakkan kaki di Ratatotok, warna itu memudar—berubah menjadi tanah gundul, sungai kecokelatan, dan lubang-lubang tambang yang menganga seperti luka yang tak kunjung sembuh.
“Di sinilah hidup kami. Kalau tidak menambang, kami makan apa?” ujar Rifai, penambang asal Ratatotok. Tangannya berlumur lumpur, matanya sayu. Ia tahu bahaya air raksa dan sianida, tahu risiko longsor bisa menelan nyawa kapan saja. Tetapi di tengah keterbatasan pekerjaan, tambang adalah takdir yang sulit dihindari.
Secara hukum, aktivitas mereka jelas melanggar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Namun bagi para penambang rakyat, hukum terasa seperti tulisan di atas kertas—jauh dari realitas di lubang-lubang sempit yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Inilah yang disebut para sosiolog hukum sebagai kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi). Di Sulawesi Utara, kesenjangan itu nyata. Hukum hadir, tetapi tidak hidup.
Penertiban tambang ilegal memang berulang kali dilakukan. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mencatat lebih dari sepuluh operasi dalam dua tahun terakhir. Namun setiap kali aparat pergi, suara mesin kembali berdengung. Lubang baru muncul, bahkan tak jauh dari lokasi yang baru saja ditutup.
“Sudah seperti lingkaran setan,” ujar seorang pejabat lingkungan hidup daerah, mengeluhkan sulitnya menertibkan tambang rakyat.
Ironisnya, penegakan hukum sering berhenti di level penambang kecil. Sementara aroma keterlibatan oknum pejabat dan aparat dalam praktik tambang ilegal menguap tanpa jejak. Di sinilah hukum kehilangan makna sosialnya—tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan sekadar teks. Hukum harus menjadi alat untuk mengubah realitas sosial, bukan menghukumnya tanpa empati.
“Kalau kami punya pilihan lain, kami pasti berhenti menambang,” kata Yulianus, pemuda dari Bolaang Mongondow Timur. Namun pekerjaan lain nyaris tak ada. Lahan pertanian rusak, hutan gundul, air sungai tercemar. Bagi mereka, tambang bukan sekadar mata pencaharian—melainkan bentuk perlawanan terhadap kemiskinan.
Di pesisir Buyat, laut tampak tenang, tetapi kehidupan nelayan berubah drastis. Air sungai yang dulu jernih kini keruh kekuningan. Sebagian ikan mati mengapung.
“Dulu anak-anak mandi di sungai ini. Sekarang kami takut,” tutur Maria, ibu rumah tangga di Buyat, sambil menunjuk ke arah sungai yang berbau logam dan berwarna keperakan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 menyebutkan lebih dari 26.000 hektare kawasan hutan di Sulawesi Utara rusak akibat aktivitas tambang ilegal, dengan ancaman serius pencemaran merkuri dan sianida. Sementara laporan WHO (2023) menegaskan bahwa paparan logam berat dari tambang emas tradisional dapat menyebabkan gangguan saraf hingga cacat lahir pada bayi.
Dalam perspektif hukum Islam, kondisi ini melanggar prinsip Hifz al-Nafs—kewajiban melindungi jiwa manusia. Namun di mana pelindung itu ketika masyarakat kecil menjadi korban dua kali: korban kemiskinan dan korban kebijakan?
Sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum hanya efektif ketika diterima secara sosial. Di banyak wilayah tambang rakyat di Sulut, hukum tidak ditolak—ia sekadar tidak dipercaya. Para penambang melihat hukum bukan sebagai pelindung, melainkan ancaman yang bisa merenggut sumber rezeki mereka.
“Kalau hukum itu mau bantu, bantu kami dapat izin,” kata Anton, penambang dari Ratatotok. “Jangan langsung tutup tambang, padahal kami tidak punya makan.”
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebenarnya telah menyiapkan program pembinaan dan legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun pelaksanaannya di daerah berjalan lambat. Banyak penambang bahkan tidak mengetahui prosedur, apalagi biaya yang harus dikeluarkan.
Akhirnya, hukum terjebak dalam formalitas administratif, sementara rakyat terjebak dalam realitas hidup yang keras. Tambang bukan hanya menggerus tanah, tetapi juga menggerus nilai sosial masyarakat.
“Sekarang semua diukur dengan uang. Orang lupa tanah ini dulu tempat kita hidup, bukan untuk dijual,” ujar Bapak Adrian, tokoh adat di Bolaang Mongondow Timur. Suaranya berat, matanya menatap bukit yang dulu hijau, kini tinggal tanah merah yang tandus.
Tambang telah mengubah banyak hal: cara orang memandang alam, tetangga, bahkan Tuhan. Alam bukan lagi ibu yang memberi, melainkan ladang untuk diambil sebanyak mungkin sebelum habis.
Kegagalan menertibkan tambang rakyat bukan sekadar kegagalan aparat, tetapi kegagalan hukum memahami manusia. Ketika hukum dipisahkan dari realitas sosial—dari kemiskinan, ketimpangan, dan kebutuhan hidup—ia menjadi dingin dan kehilangan daya hidupnya.
Sosiologi hukum memandang bahwa hukum seharusnya menjadi alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Namun di Sulawesi Utara, hukum justru menjadi cermin kebingungan negara: antara menegakkan aturan atau menyelamatkan rakyatnya.
Jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan tambang rakyat, pendekatannya harus lebih manusiawi. Bukan sekadar operasi penutupan, melainkan membuka jalan legalisasi IPR, memberikan pelatihan keterampilan alternatif, dan memastikan pemulihan lingkungan berjalan dengan melibatkan warga.
Sebab tambang bukan hanya tentang emas di perut bumi, melainkan tentang martabat manusia yang hidup di atasnya.
Sore itu, matahari perlahan tenggelam di balik bukit Ratatotok. Di bawah cahaya oranye, bayangan para penambang tampak bergerak di antara lubang-lubang tambang, membawa sedikit hasil dari kerja seharian. Wajah mereka lelah, tetapi mata mereka menyimpan secercah harapan.
Barangkali, di lubang-lubang gelap itulah hukum Indonesia sedang diuji—apakah ia masih berpihak pada keadilan sosial, atau telah tenggelam bersama air raksa di dasar tanah Sulawesi Utara.
Penulis:
Sugandy Putra Mokoagow, S.H.
Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Catatan Penulis:
Tulisan ini disusun berdasarkan pendekatan sosiologi hukum, dengan rujukan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, data KLHK (2022), laporan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2024). Tujuannya bukan sekadar menggambarkan kerusakan tambang, tetapi menggugah kesadaran bahwa penegakan hukum tanpa pemahaman sosial hanya melahirkan ketimpangan baru.
