Dua Pendeta Perempuan Lawan BPMS GMIM di PN Tondano: Sidang Masuki Pembuktian, Fakta Penahanan Gaji Mulai Terkuak

Dua Pendeta Perempuan Lawan BPMS GMIM di PN Tondano: Sidang Masuki Pembuktian, Fakta Penahanan Gaji Mulai Terkuak

TONDANO, PRONews5.com Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dua Pendeta perempuan GMIM terhadap Pimpinan BPMS GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano. Perkara ini memasuki agenda pembuktian setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum Tergugat.

Gugatan tersebut menyoal tidak dibayarkannya hak-hak gaji dan pensiun kedua pendeta selama bertahun-tahun.

Pada sidang Kamis, 27 November 2025, Majelis Hakim dalam putusan sela menolak dalil Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan PMH tersebut seharusnya diperiksa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hakim menegaskan perkara dapat diperiksa dalam ranah perdata umum sehingga memasuki tahap pembuktian.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Dalam sidang Kamis, 4 Desember 2025, pihak Penggugat menyerahkan 11 bukti surat, antara lain SK Pimpinan Sinode, surat keputusan penugasan, serta anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh Pimpinan BPMS GMIM.

“Saya masih menunggu kelengkapan bukti surat dari pihak Tergugat,” ujar kuasa hukum Penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., dari DPP AAI Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng.

Pada sidang Kamis, 11 Desember 2025, kuasa hukum Tergugat memasukkan bukti berupa foto copy dokumen, kecuali buku Tata Gereja GMIM 2007 dan 2021, serta rekomendasi Sidang Majelis Sinode GMIM 2016. Tergugat mendalilkan bahwa kedua pendeta telah diberhentikan pada 2007–2008 melalui surat yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM saat itu, Pdt. A.O. Supit.

Tetapi dalil tersebut dipatahkan melalui fakta persidangan. Pada Sidang Sinode GMIM 2010, status kedua pendeta dipulihkan oleh Ketua Sinode GMIM saat itu, Pdt. Piet Tampi. Gaji keduanya juga dibayarkan kembali bersama pendeta lain yang mengalami persoalan serupa.

“Dengan adanya surat pemulihan itu, dalil pemecatan otomatis runtuh. Mereka dipulihkan sebagai pekerja GMIM dan tidak pernah diberhentikan kembali setelah itu,” tegas Yosadi.

Di era Ketua Sinode GMIM Pdt. H.W.B. Sumakul, gaji kedua pendeta kembali ditahan sejak November 2015 sampai Desember 2016. Tidak ada SK pemberhentian atau sanksi apapun yang dikeluarkan Sinode GMIM terhadap keduanya.

Penahanan gaji tersebut berkaitan dengan konflik dualisme UKIT. Walau ditugaskan mengajar di Fakultas Teologi UKIT, keduanya tetap menjalankan kewajiban sebagai dosen di UKIT YPTK GMIM dan melayani calon pendeta dari berbagai denominasi gereja.

Kebijakan penahanan gaji itu kemudian diadukan ke pemerintah. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut melalui beberapa sidang mediasi yang juga dihadiri Pimpinan Sinode GMIM, mengeluarkan anjuran tertulis yang menyatakan bahwa BPMS GMIM melakukan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan pembayaran gaji sembilan pendeta yang tertahan.

Namun anjuran tersebut diabaikan.

Sejak 2020 hingga 2024, kedua pendeta terus berupaya menempuh jalur persuasif dengan menemui Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina, Sekum, dan pengurus Sinode lainnya. Pdt. Hein sempat berjanji akan membayarkan hak mereka dengan syarat keduanya mengajar di UKIT Weenas. Demi mendapatkan haknya, kedua pendeta menyetujui syarat tersebut meski sudah memasuki usia pensiun.

Namun belakangan, muncul permintaan lain dari pimpinan Sinode yang dinilai janggal: kedua pendeta diminta “menyerahkan aset UKIT YPTK GMIM.” Padahal mereka hanyalah dosen dan tidak memiliki kewenangan atas aset yayasan.

“Di titik itulah perjuangan keduanya buntu. Janji tinggal janji,” kata Yosadi.

Pada Juni 2024, kedua pendeta—Pdt. Dr. Lientje Kaunang dan Pdt. Dr. Augustien Kaunang—datang ke rumah kuasa hukum untuk meminta pendampingan hukum. Gugatan PMH baru diajukan pada Juni 2025 setelah berbagai upaya lobi menemui kebuntuan.

Yosadi menyebut kerugian materiil kedua pendeta mencapai sekitar Rp1,2 miliar, terdiri dari hak gaji, tunjangan, dan pensiun yang tidak dibayarkan sejak masa dinas mereka.

Dalam sidang terakhir, Yosadi menyatakan akan mengajukan tambahan sekitar 20 bukti surat, termasuk dokumen lengkap riwayat penugasan, pemulihan status, mediasi Disnaker, serta bukti upaya pribadi para pendeta memperjuangkan haknya.

“Akhirnya kebenaran mulai terkuak. Kami berharap dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, hak kedua pendeta dapat diterima di masa tua mereka,” ujar Yosadi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti lanjutan dari Penggugat.

[**/ARP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *